Untuk melihat lebih komprehensif pandangan Nurcholish Madjid tentang demokrasi Islam ini, maka dalam tulisan ini penulis akan mengangkat judul Prinsip-Prinsip Islam Tentang Demokrasi (Studi Pemikiran Nurcholish Majid Tahun 1970 sampai tahun 2005). Berangkat dari latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam Jika telah terbukti dan ditetapkan secara hukum melanggar konstitusi, maka pemimpin boleh dima’zulkan dengan cara: a. Direkomendasikan untuk mengundurkan diri; b. Apabila tidak mau mengundurkan diri dan juga tidak mau bertobat, maka ia dapat dimakzulkan dengan aturan yang konstitusional selama tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar; MpPQu.
  • b3ks545zxz.pages.dev/992
  • b3ks545zxz.pages.dev/327
  • b3ks545zxz.pages.dev/434
  • b3ks545zxz.pages.dev/210
  • b3ks545zxz.pages.dev/129
  • b3ks545zxz.pages.dev/497
  • b3ks545zxz.pages.dev/633
  • b3ks545zxz.pages.dev/849
  • pandangan para ulama tentang demokrasi